Mandatkan ASN, KONI Bengkulu Diduga Nekat Tabrak Aturan

RMOLBengkulu. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu diduga nekat menghiraukan aturan Peraturan Pemerintah, dan Undang-undang, serta edaran yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


RMOLBengkulu. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu diduga nekat menghiraukan aturan Peraturan Pemerintah, dan Undang-undang, serta edaran yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemberian mandat kepada salah satu ASN di lingkung Pemkab Lebong untuk menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lebong selama 4 tahun kedepan, tampaknya bukan persoalan yang besar dan dianggap sah-sah saja.

Apalagi jelas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kemudian, Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Lalu, pengurus sebagaimana dimaksud dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang ASN dan Militer dalam rangka memimpin suatu organisasi negara atau pemerintahan, antara lain jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.

Selain itu, larangan itu diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 tentang Rangkap Jabatan, yang menyatakan bahwa "Melarang Kepala Daerah, Pejabat Publik, termasuk Wakil Rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI, dan Pengurus Induk Olahraga.

Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufron Imron saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait terpilihnya salah satu pejabat Pemkab Lebong sebagai Ketua KONI Lebong.

Sebab, dirinya masih berada diluar kota dan belum menerima hasil hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Lebong. Tidak dipungkirinya hasil tersebut belum final dan masih akan dirapatkan lagi.

Terpisah, Wakil Ketua 2 KONI Provinsi Bengkulu, Sanuludin berhasil dikonfirmasi. Menurutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI bisa dilakukan oleh ASN asalkan mendapat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) maupun masing-masing pengurus cabang olahraga tersebut.

"Sebelumnya memang ada himbauan atau larangan, tapi karena tidak ada yang calon di Kabupaten Lebong itu dan KONI nya juga sudah 3 tahun vakum maka beliau meminta izin kepada Sekda," kata Sanuludin, Selasa (27/1) kepada RMOLBengkulu.

Walaupun belum membeberkan regulasi secara rinci. Versinya, usai mengantongi izin dari Sekda Lebong dan masing-masing pengurus cabor, Doni Swabuana mantap maju untuk memimpin KONI Kabupaten Lebong dengan merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Plt Kadis Kominfo Lebong.

"Karena tidak ada yang mencalonkan diri sebagai ketua KONI, dan sebentar lagi akan Porprov maka Sekda merestui dan Musarkob ini tidak mungkin diadakan lagi. Doni Swabuana inikan terpilih secara aklamasi dan mudah-mudahan tidak ada masalah," tutup Sanuludin. [ogi]