Dokumen Yang Dibocorkan Mantan Bendahara Diminta Diaudit Ulang

RMOLBengkulu. Polemik yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong mulai menyita perhatian dari sejumlah kalangan.


RMOLBengkulu. Polemik yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong mulai menyita perhatian dari sejumlah kalangan.

Terutama advokat asal Kabupaten Lebong, Anwar Sadad yang menyimpulkan agar pihak Inspektorat Lebong selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengaudit ulang dokumen yang dibocorkan mantan bendahara Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, Tri Setya Bima Sakti.

Khususnya kegiatan pengelolaan keuangan Kantor Satpol PP Lebong, yang diduga banyak dicairkan diluar peruntukan pagu yang telah ditetapkan.

Terlebih lagi, ia meragukan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Lebong belum lama ini. Sebab, dokumen yang dibocorkan mantan bendahara itu tidak pernah masuk catatan.


Bahkan, dari pemeriksaan itu hanya mantan bendahara yang diminta mengembalikan honor piket petugas Damkar sekitar Rp 25 juta untuk periode bulan Februari 2020. Sebagaimana hasil resume pemeriksaan tim auditor Inspektorat Lebong.

Dia menegaskan, dengan dokumen hutang dan kwitansi yang sudah beredar. Pihak aparat penegakan hukum sudah bisa melakukan penyelidikan.

"Maka, itu harus dilakukan audit ulang, tetapi harus memasuki ke tahap lidik dahulu," kata Anuar, Rabu (9/9) kemarin.

Dia mengaku, yang berhak melakukan penyelidikan ialah aparat penegakan hukum, seperti Kejari ataupun pihak Polres Lebong. Seluruh dokumen yang dibocorkan itu harus diperiksa.

Hasil BPKP yang bisa menentukan apakah ada penyimpanan anggaran, atau apakah ada penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Setelah itu baru tahu ini yang menyebabkan kerugian negara.

"Saya juga merasa prihatin melihan nota-nota yang dirilis begitu, apalagi itu dinas, juga instansi pemerintah yang notabenenya bendahara sudah tahu pengeluarannya untuk apa dan itu harus tahu," ujarnya.

Menurut analisanya, dalam polemik ini turut juga ada kesalahan dari mantan bendahara. Sebab, ia nekat mengeluarkan uang itu tanpa tahu persis peruntukkannya.

"Saya lihat sejauh ini pihak Kejari belum melakukan pengusutan terkait hal ini. Kok terkesan melo-melo saja seperti pak Kapolres dan pak Fadil Kajari, red," cetusnya.



Terlebih, terkait masalah ini, dia menyarankan awak media untuk menayakan apakah bisa dilakukan penyelidikan kasus ini, dengan bukti-bukti kwitansi yang dirilis tersebut.


"Kan buktinya jelas, kira-kira bisa atau tidak di bawah ke ranah hukum atau harus di selesaikan dengan instasi itu sendiri dahulu," tandasnya. [tmc]