RMOLBengkulu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset tanah senilai Rp 15 miliar dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TR).
- PDIP: Bupati Purbalingga Otomatis Dipecat
- Kapolri: Anggota Yang Gugur Dapat Rumah
- Petinggi Demokrat Bungkam Usai Diperiksa KPK
Baca Juga
"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp 2,3 miliar. Estimasi taksiran saat ini sekitar Rp 5 miliar dan akan segera di sita," jelas Ali.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.
Taufiqurahman juga disangka melakukan gratifikasi dan dijerat telah melakukan TPPU karena diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menduga adanya transfer pembelian mobil atas nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
Dalam Enam Bulan, Impas Kalau Kami Ajukan Rp 1,8 T Besok, Putusan Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Diumumkan Taufiqurahman pun dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. [tmc]
- Penggeledahan KPK Di Bengkulu Selatan Pengembangan 5 Paket Proyek
- Wakapolri: Sebulan Gagal Atasi Kejahatan Jalanan, Kapolres Dipecat!
- Mengarah Ke TPPU, Aliran Dana Mantan Bendahara Polres Lebong Terus Didalami