RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali bahwa bantuan sosial di era pandemi Covid-19 yang disalahgunakan, ancamannya bisa tuntutan hukuman mati.
- Jenderal Tito Minta Anggaran Polri Ditambah Rp 44 Triliun
- Tambang Pasir Ilegal Talang Benih Diberi Police Line
- "Teroris No, Damai Yes" Digaungkan Depan Tugu Presidium Lebong
Baca Juga
"Di masa pandemi Covid-19 dengan lonjakan kasus positif yang begitu tinggi, kok tega menyimpangkan dan mengkorupsi dana bansos di masa pandemi ini,†ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9).
Dia mengaku sudah mendapat ratusan keluhan dari masyarakat atas penyaluran dana bansos. Di satu sisi, jenderal polisi bintang tiga itu juga tidak henti-hentinya memberi peringatan bahwa berdasar UU Tipikor, korupsi di masa bencana bisa dituntut hukuman mati.
Sekali lagi saya ingatkan penyelenggara negara, pemerintah, khususnya kepala daerah jangan korupsi dana bansos,†tegas Firli Bahuri seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Tercatat hingga 4 September 2020, sebanyak 1.074 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 masuk ke KPK melalui aplikasi JAGA Bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 428 keluhan. [tmc]
- Oknum Polisi Dilaporkan Ke Mabes Polri Karena Umbar Tembakan
- 3 Perusahaan Besar Bengkulu Utara Di Gugat Rp 100 M Ke Pengadilan
- Kejati Ambil Ahli Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Rp 18 Miliar Dari Polda Bengkulu