RMOLBengkulu. Disampaikan Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo bahaw saat ini pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi kepada semua pihak terkait dugaan pelanggaran mutasi oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi belum lama ini.
- Dewan Dorong Pemkab Percepatan Program Vaksinasi
- 6 Eks Narapidana Dapat SKCK, Nekat Nyaleg Ini Konsekuensinya
- Enam Himbauan Untuk Pemilih Perempuan Jelang Pilkada 2018
Baca Juga
RMOLBengkulu. Disampaikan Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo bahaw saat ini pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi kepada semua pihak terkait dugaan pelanggaran mutasi oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi belum lama ini.
"Masih dalam proses klarifikasi kepada semua pihak," kata Toni kepada RMOLBengkulu, Rabu (23/9).
Soal hasil klarifikasi pihaknya belum bisa menyampaikan.
"Untuk hasilnya tidak bisa kami sampaikan sebelum masuk pada hasil kajian penanganan pelanggaran," lanjut Toni.
Sekadar mereview, Gusril diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau biasa disebut UU Pilkada. Karena melakukan penggantian pejabat, sedangkan UU tersebut sudah mengatur bahwa calon petahana dilarang melakukan itu, kecuali mendapat izin dari Mendagri. Jika terbukti, maka Gusril bisa didiskualifikasi dari pencalonannya di Pilkada Kaur 2020.
Akan tetapi, Nandar membantah bahwa Gusril melakukan mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap pejabat dimaksud lantaran melakukan tindakan indisipliner.
Pejabat yang dimaksud adalah Jon Harimol yang sebelumnya menjabat Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, ia diberhentikan dan dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Analis Jabatan. Untuk mengisi kekosongan posisi Jon, Gusril sudah menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan By Wiadi sebagai Pelaksana tugas. [ogi]
- Dosen FH-Unib Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Muda
- Prabowo Siap Gugat Hasil Pilgub Jateng Dan Jabar
- Ada C1 Terbawa Anggota PPS, Pleno Kecamatan Rampung Tengah Malam