Para calon legislatif terpilih pada pemilu 2024 diminta untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Utamakan Sinergitas, Kemenkuham Bengkulu Gelar Sosialisasi Promosi & Diseminasi KI
- Desak Pengungkapan Penembakan Rahiman Dani, IMM Bengkulu Berikan Surat Izin Demo Setahun
- Sistem Ekonomi Rezim Jokowi Jauh Dari UUD 45 Dan Pancasila
Baca Juga
Sanksi bagi caleg yang tidak mematuhi kewajiban ini maka yang bersangkutan tidak akan ikut dilantik.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin saat menyosialisasikan peraturan KPK terkait kewajiban pelaporan LHKPB para caleg terpilih hingga batas waktu h-21 sebelum pelantikan.
“Aturan ini sebenarnya ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Kami hanya mensosialisasikan kepada para caleg terpilih,” kata Agus Arifin usai memimpin pleno penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD Sumut hasil Pemilu 2024 di KPU Sumut, Selasa (28/5).
Agus Arifin mengatakan, dalam penyusunan berkas para caleg yang akan dilantik, salah satu dokumen yang disertakan adalah berkaitan dengan bukti LHKPN tersebut.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan yaitu H-21 tidak diserahkan kepada kami, maka mereka tidak akan kami sertakan sebagai caleg terpilih yang akan dilantik. Minimal itu mereka menyerahkan bukti penyampaikan LHKPN kepada KPK,” tuturnya.
- Rakor Bankum 2024, Santosa: Ada Oknum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Pungli & Maladministrasi Segera Laporkan
- Fraksi DPR RI PKS Seru Dunia Internasional Hentikan Aksi Militer Israel Di Palestina
- Pemerintah Tambah Lima Juta Dosis Vaksin Sinovac