Ditanya Siapa Penjabat Sekda yang Diusulkan ke Provinsi, Ini Jawaban Bupati Kopli

Bupati Lebong, Kopli Ansori/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori/RMOLBengkulu

Gonjang ganjing siapa yang bakal menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, masih menjadi tanda tanya. Menyusul, Mustarani Abidin telah genap lima tahun menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), dan saat ini masih kosong.


Perpanjangan masa jabatan sekda sesuai aturan tercatat pada UU ASN Nomor 5/2014. Dalam pasal 117, diatur bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.

Namun, Bupati Lebong, Kopli Ansori lebih memilih jabatan tersebut kosong.

Untuk mendukung aktivitas pemerintahan, maka saat ini ia telah menunjuk Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Mahmud Siam sebagai Pelaksana Harian (Plh).

"Sementara ini kita masih Plh," kata Kopli kepada awak media usai rapat paripurna di DPRD Lebong, Senin (24/6).

Pihaknya masih membahas dan mencari figur yang tepat dan yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Ditanya jumlah calon penjabat Sekda yang akan diusulkan ke Pemprov, ia enggan berkomentar banyak. Saat ini menurutnya jabatan sekda telah diisi pelaksana harian.

"Yang namanya PLH itu penjabat harian. Terima kasih," singkat Kopli.