Gonjang ganjing siapa yang bakal menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, masih menjadi tanda tanya. Menyusul, Mustarani Abidin telah genap lima tahun menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), dan saat ini masih kosong.
- Paling Rendah Terima Kartu Prakerja, Disnakertrans Surati Camat Hingga Kades
- Kabar Gembira, Pemkab Resmi Usulkan 300 Formasi P3K Di 2022
- Penilaian Pilot Project Tertib Adminduk Rampung, Tim Siapkan SK Ke Provinsi
Baca Juga
Perpanjangan masa jabatan sekda sesuai aturan tercatat pada UU ASN Nomor 5/2014. Dalam pasal 117, diatur bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.
Namun, Bupati Lebong, Kopli Ansori lebih memilih jabatan tersebut kosong.
Untuk mendukung aktivitas pemerintahan, maka saat ini ia telah menunjuk Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Mahmud Siam sebagai Pelaksana Harian (Plh).
"Sementara ini kita masih Plh," kata Kopli kepada awak media usai rapat paripurna di DPRD Lebong, Senin (24/6).
Pihaknya masih membahas dan mencari figur yang tepat dan yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Ditanya jumlah calon penjabat Sekda yang akan diusulkan ke Pemprov, ia enggan berkomentar banyak. Saat ini menurutnya jabatan sekda telah diisi pelaksana harian.
"Yang namanya PLH itu penjabat harian. Terima kasih," singkat Kopli.
- Sudah Habis Rp 35 Miliar, Proyek PTM Belum Kelar
- Vaksinasi Hanya Naik 2 Persen, Minat Warga Masih Minim
- 41 Warga Terima Bansos Sakit Hingga Terkena Musibah