Empat Bulan Lebih Diburu, Pelaku Penganiayaan Warga Talang Leak I di Kafe Muning Agung Berhasil Ditangkap

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Empat bulan lebih diburu akhirnya pelarian pelaku penganiayaan di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, berhasil diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.


Kasus penganiayaan itu terjadi disebuah Kafe atau tempat hiburan malam milik Yanboa di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong pada Selasa, tanggal 13 Februari  2024.

Pelaku berinisial DH (26) Warga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti ini diringkus setelah menjalani pemeriksaan.

Sedangkan, korbannya seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Dameri Effendi (61) warga Talang Leak 1 Kecamatan Bingin Kuning.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar kepada wartawan, kemarin (26/6).

"Iya benar, pelaku kita amankan pada Selasa (25/6) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Wiwin Nopriansyah," ujar Kasat Reskrim.

Dia menambahkan, kronologi kejadian berawal pada Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya bernama Eko sedang duduk di tempat Kafe hiburan malam di Desa Muning Agung.

Di lokasi, teman korban Eko pamit pergi ke toilet dan meminta untuk mengamankan kursi miliknya di lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian ada orang yang mengambil dan membawa kursi milik EKO tersebut.

Melihat kursi tersebut dipindahkan orang lain, kemudian korban pergi mengambil kembali kursi tersebut.

Puncaknya, pada saat korban sedang menyandar di dinding kursi, lalu datang pelaku yang tidak dikenal langsung memukul dengan cara meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Sehingga, membuat korban tersandar dikursi tersebut.

Tak sampai disitu, pelaku kembali meninju kearah kepala korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, korban diamankan oleh temannya dan tamu lain yang ada di kafe tersebut. Merasa terancam, korban langsung meninggalkan kafe dan kembali pulang kerumahnya.

"Pelaku sempat mengelak sebelumnya. Tapi, setelah ada saksi, akhirnya pelaku mengakui jika melakukan penganiayaan terhadap korban," demikian Kasat.

Adapun barang bukti Visum Et Repertum Nomor: Rh/85VH/FOR/VI/2024/RSUD tanggal 21 Februari 2024.

Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga pelaku dikenakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.