Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok, Rabu (22/5) akan menyidangkan perkara dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran kode etik.
- Tiga WNA Asal India Terjaring Operasi Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu
- AMAN: Jangan Ubah Pulau Enggano jadi Pulau Sawit
- Kapolri, Panglima TNI Dan Para Menteri Rapat Tertutup Di Mabes Polri
Baca Juga
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan perkara dugaan etik berupa tindakan asusila Hasyim.
"Besok mulai disidangkan, sekitar pukul 9 (pagi)," ujar Heddy kepada wartawan, Selasa (21/5).
Dia mengungkapkan, berdasarkan peraturan DKPP mengenai mekanisme sidang dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila, tidak bisa disaksikan publik.
Sehingga nantinya, pelaksanaan sidang hanya akan dihadiri oleh Hasyim selaku pihak Teradu, pihak Terkait dalam perkara, pihak Pengadu, serta 5 Majelis Pemeriksa DKPP yang merupakan para Anggota DKPP.
"Semua perkara asusila disidangkan tertutup," demikian Heddy menambahkan.
Dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari kali ini merupakan kali kedua. Pelapornya, merupakan korban yang bertindak sebagai seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
- Jatim Terpilih Sebagai Tuan Rumah HPN 2019
- Gubernur Bengkulu Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis & HAM Di Pemprov Bengkulu
- Polda Jabar Nyatakan Harga Bahan Pokok Masih Stabil Di Hari Pertama Puasa