Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut telah berhasil mendampingi secara hukum terhadap 80 WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi akibat pelanggaran yang dilakukan selama musim haji 2025.
- Sambut Bulan Ramadhan 1445 H, Kemenkuham Bengkulu Perkuat Ukhuwah Islamiah Keseluruh Pegawai
- Kakanwil Kemenkumham Dorong Pj Walikota Bengkulu Daftarkan Semua Merek Produk Kekayaan Intelektual
- Ini Kronologi Lengkap Detik-detik KRI Nanggala-402 Hilang Kontak
Baca Juga
Dari 80 WNI, 75 di antaranya telah dibebaskan pemerintah Saudi.
Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury menuturkan pemerintah melakukan pendampingan kepada WNI yang bermasalah di Arab Saudi dan telah dibebaskan.
“Beberapa pendampingan yang sudah kami lakukan ini beberapa bulan ini tersebut akhirnya bisa dibebaskan Pak, jadi melengkapi penjelasan kami mengenai untuk memastikan bahwa proses hukumnya betul-betul mereka bisa didampingi dengan sebaik-baiknya,” kata Pahala dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6).
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha merinci 80 WNI yang ditangkap tidak dalam satu waktu, tanggal 28 Mei sebanyak 24 WNI, 31 Mei 19 WNI, dan terakhir 1 Juni 37 WNI.
Adapun modus pelanggaran yang didakwakan oleh otoritas setempat adalah melakukan ibadah haji dengan visa ziarah
“Jadi saat ini memang otoritas Saudi, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sedang melakukan razia besar-besaran, bukan hanya untuk warga Indonesia, tapi juga untuk warga negara asing lainnya, kalau didapati masuk wilayah Mekkah dan tidak memiliki tasrih maka akan ditangkap,” ucap Judha.
Berkat pendampingan dari KJRI dan juga pemerintah, 75 dari 80 WNI yang bermasalah itu sudah dapat dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia. Sisanya, masih dalam tahanan penjara Arab Saudi, lantaran melakukan pelanggaran berat.
“Sedangkan 5 warga negara lainnya, menjalani proses hukum. Karena tadi di dakwah melakukan pemalsuan visa Haji dan pemalsuan gelang haji,” jelasnya.
Pihaknya memastikan, 5 WNI itu bakal mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia.
“Kami ingin pastikan bahwa pendampingan hukum tetap akan kita laksanakan memastikan bahwa 5 WNI tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil di pengadilan setempat,” tutupnya.
- Mardiyanti Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Agar Direalisasikan Sebelum 2024
- PKS: Ceceran KTP-EL Di Bogor Bukan Masalah Sepele!
- Alumni Akpol 94 Motori Serbuan Vaksinasi Massal