Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, ditunda sampai pekan depan karena Termohon tidak hadir ke persidangan. Seharusnya sidang praperadilan ini gelar pada hari ini, Senin (24/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
- Kalau Pemerintah Cerdas, Mestinya Tunjangan PNS Buat Nyicil Utang
- Reses Reni Heryanti, Masyarakat Keluhkan Aspirasi Yang Tak Kunjung Diakomodir Pemkot
- BPNT 16.629 Warga Miskin Cair
Baca Juga
Salah satu Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, sesuai dengan putusan hakim, sidang ditunda karena Termohon tidak datang.
“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ kata Toni, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/6).
Toni menyebut, kemungkinan sidang akan digelar antara Kamis (27/6) dan Senin (1/7) mendatang.
“Hari Kamis juga teman-teman banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” tuturnya.
Atas ketidakhadiran Termohon, ia menilai hal tersebut merupakan salah satu strategi untuk mengulur-ngulur waktu.
“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” beber Toni.
Ditambahkan Toni, apabila P21 dan Praperadilan gugur, masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan untuk menegakkan kebenaran di persidangan pokok perkara.
- Atasi Pengangguran & Tingkatkan Daya Beli, Kemenkumham Bengkulu Lakukan Ini
- Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Lapas Curup
- Istilah PPKM Level 3 Dan 4 Mulai Digunakan