Tersangka Penganiayaan di Sebuah Kafe di Lebong Bertambah

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Kasus pengeroyokan di salah satu kafe di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong masih terus diusut polisi. Teranyar, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, menetapkan satu orang sebagai tersangka baru.


Satu tersangka itu, yakni AA (43) warga Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti. Ia diamankan di kebun miliknya yang berada di Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti.

Penangkapan itu setelah rekannya, yakni DH (26) Warga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti, diringkus terlebih dahulu pada Selasa (25/6) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah.

Korbannya seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Dameri Effendi (61) warga Talang Leak 1 Kecamatan Bingin Kuning.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, dasar penangkapan AA berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka DH serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Berdasarkan keterangan DH, yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan berdasarkan keterangan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi bahwa pelaku awal pengeroyokan tersebut ialah tersangka AA," ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat menjelaskan, pihaknya langsung gelar perkara. Setelah memiliki cukup bukti yang kuat, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saat ini, keduanya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi disebuah Kafe atau tempat hiburan malam milik Yanboa di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya bernama Eko sedang duduk di tempat Kafe hiburan malam di Desa Muning Agung.

Di lokasi, teman korban Eko pamit pergi ke toilet dan meminta untuk mengamankan kursi miliknya di lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian ada orang yang mengambil dan membawa kursi milik Eko tersebut.

Melihat kursi tersebut dipindahkan orang lain, kemudian korban pergi mengambil kembali kursi tersebut.

Puncaknya, pada saat korban sedang menyandar di dinding kursi, lalu datang pelaku yang tidak dikenal langsung memukul dengan cara meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Sehingga, membuat korban tersandar dikursi tersebut.

Tak sampai disitu, pelaku kembali meninju kearah kepala korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, korban diamankan oleh temannya dan tamu lain yang ada di kafe tersebut. Merasa terancam, korban langsung meninggalkan kafe dan kembali pulang kerumahnya.

Tak terima perbuatan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lebong. Berikut dengan Visum Et Repertum Nomor: Rh/85 VH/FOR/VI/2024/RSUD tanggal 21 Februari 2024.

Proses penyelidikan cukup memakan waktu lantaran pelaku sempat mengelak sebelumnya. Tapi, setelah ada saksi, akhirnya pelaku mengakui jika melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.